CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Minggu, 10 November 2013

KOPERASI DI INDONESIA BELUM BERKEMBANG PESAT


Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang pesat di dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dulu sampai sekarang telah banyak berperan dalam pembangunan khususnya di umumnya di dunia. Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menyatukan kaum ekonomi lemah, koperasi telah membantu membangun ekonomi negara–negara di dunia baik negara maju maupun negara berkembang. Bahkan sekarang koperasi di negara–negara maju tidak hanya sebagai unit ekonomi kecil lagi tetapi sudah berkembang menjadi unit ekonomi yang besar, strategis dan punya daya saing dengan perusahaan–perusahaan skala besar. Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help). Upaya pemulihan ekonomi koperasi tetap dalam posisi yang termarjinalkan. Pemerintah sering bersuara lantang untuk memberdayakan koperasi, tetapi tetap saja koperasi tidak terlihat peranan yang signifikan dalam menyumbang perekonomian. Yang berkembang hanyalah kuantitas koperasi dan tidak terlihat perbaikan kualitasnya, baik mikro maupun makro ekonomi. Perkembangan koperasi masih menghadapi masalah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dapat bersumber dari dalam koperasi sendiri maupun dari luar.

Masalah Internal :
1. Keanggotaan dalam Koperasi
Ditinjau dari segi kualitas masalah keaggotaan koperasi tercermin dalam :
a. Tingkat pendidikan mereka yang pada umumnya masih rendah
b. Ketrampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para anggota terbatas
c. Sebagian dari anggota belum menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai anggota. d.
e. Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama dan mereka juga memiliki banyak utang kepada koperasi, hal ini menyebabkan modal yang ada dikoperasi semakin berkurang.

2. Pengurus Koperasi
Dalam hal kepengurusan juga dihadapi kelemahan-kelemahan yang sama. masalah yang menjadi penghambat berkembangnya koperasi dari sisi pengurus adalah : 3
a. Pengetahuan , ketrampilan, dan kemampuan anggota pengurusnya masih belum memadai
b. Pengurus belum mampu melaksanakan tugas mereka dengan semestinya.
c. Pengurus kurang berdedikasi terhadap kelangsungan hidup koperasi.
d. Pengurus kadang-kadang tidak jujur
e. Masih ada koperasi yang anggota pengurusnya kurang berusaha untuk menigkatkan pengetahuan dan ketrampilannya.
f. Dalam kepengurusan koperasi sampai saat ini masih belum ada pembagian tugas yang jelas.
g. Pengurus koperasi kebanyakan yang sudah lanjut usia dan para tokoh masyarakat yang sudah memiliki jabatan ditempat lain, sehingga perhatiannya terhadap koperasi berkurang.
h. Pegurus masih belum mampu berkoordinasi dengan anggota, manajer, pengawas, dan instansi pemerintah dengan baik.

3. Pengawas Koperasi
Anggota dari badan pengawas koperasi banyak yang belum berfungsi. Hal ini di disebabkan oleh:
a. Kemampuan anggoota pengawas yang belum memadai
b. Di pihak lain, pembukuan koperasi biasanya belum lengkap dan tidak siap untuk diperiksa.
c. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas koperasi sekunder dan kantor koperasi juga belum banyak membantu perkembangan kemampuan anggota pengawas ataupun peningkatan pembukuan koperasi. Pemeriksaan yang mereka lakukan terutama mengarah pada kepentingan permohonan kredit.

Masalah Eksternal
Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang belum jelas dan efektif untuk koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan. Banyaknya badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi juga merupakan sebab belum berkembangnya koperasi di Indonesia.

Dari Sisi Bidang Koperasi
Koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang punya peran besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Perkembangan koprasi tidak berkembang ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu:
1.      Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang–orang sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan–perusahaan besar.
2.      Perkembangan koperasi dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down), artinya koperasi berkembang bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3.      Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4.      Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
5.      Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah.


Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Menurut Baharuddin faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi. Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi. Ketiga masalah di ini merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia. Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Sumber : http://srisetiawaty007.files.wordpress.com/2012/11/mengapa-koprasi-tidak-berkembang-dan-maju-secara-signifikan.pdf

BAPAK KOPERASI INDONESIA


Koperasi pertama di Indonesia didirikan di Tasikmalaya. Nama Bapak Koperasi Indonesia, yaitu Mohammad Hatta dijadikan nama jalan tempat Gedung Koperasi itu berada.
Bung Hatta lahirkan di kota Bukittinggi, di tengah dataran tinggi Agam, Sumatera Barat tangal 12 Agustus 1902 dari pasangan keluarga H. Mohammad Djamil (Ayah) dan Siti Saleha (Ibu). Sewaktu kecilnya, Mohammad Hatta sering dipanggil Mohammad Athar, dan ketika masa perjuangan kemerdekaan, beliau lebih dikenal dengan panggilan Bung Hatta, yang pada saat itu bermakna “saudara seperjuangan”. Beliau menikah di usia 42 tahun dengan Rahmi yang kemudian dianugerahi tiga orang puteri yaitu: Meutia, Gemala, dan Halida. Dan Bung Hatta wafat pada tanggal 14 Maret 1980 dan dimakamkan di tengah-tengah rakyat, di Pemakaman Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Pendidikan dasar (SR) dan sekolah menengah (MULO) diselesaikan di Padang, lalu melanjutkan pendidikan ke Sekolah Tinggi Dagang Prins Hendrik School dan tamat tahun 1921. Walaupun beliau ditawari pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi, tapi ditolaknya karena beliau ingin melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi ke negeri Belanda di Rotterdamse Handelschogenschool. Disinilah Bung Hatta mulai berkecimpung dalam organisasi pemuda yang saat itu diketuai oleh Dr. Soetomo (Bung Tomo). Dan ketika ke Indonesia, beliau aktif dalam dunia pers sebagai anggota Dewan Redaksi “Hindia Poetra” dan majalah Daulat Rakyat. Di masa-masa inilah Bung Hatta berkenalan dengan Bung Karno (Ir. Soekarno). Perjuangan Bung Hatta tidak mungkin kita lupakan begitu saja, karena memiliki nilai sejarah yang sangat berarti bagi negara dan bangsa Indonesia. Beliau adalah figur yang sedikit bicara tetapi lebih banyak berbuat. Oleh karena itu, Bung Hatta tidak hanya disegani oleh rakyat Indonesia, tetapi juga oleh bangsa lain, terutama dalam era perjuangan kemerdekaan. Bahkan beliau lebih disegani dan dikagumi karena kemampuannya menggalang masyarakat internasional dengan menguasai bahasa asing, seperti bahasa Belanda, Inggris, Perancis, dan Jerman. Bung Hatta selain Wakil Presiden RI pertama, beliau pernah menyamar sebagai co-pilot ke India untuk bertemu dengan Gandhi dan Jawaharlal Nehru. Sebagai seorang pejuang kemerdekaan, Bung Hatta mengalami penangkapan dan pembuangan oleh pemerintah Belanda, antara lain ke Tanah Merah, Digul, ke Banda Neira, kemudian ke Sukabumi, sebelum Belanda menyerah kepada Jepang tahun 1942.
Pada dasarnya, penangkapan dan pembuangan Bung Hatta disebabkan oleh penolakannya atas bujukan Belanda untuk bekerja sama. Bung Hatta dikenal sebagai seorang yang sangat memegang teguh kedisiplinan, kesederhanaan, keimanan, dan ketakwaan yang tinggi kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, rasa kasih dan tidak kasar, bersih serta jujur, dan selalu berorientasi pada rakyat kecil dan lemah.
Perhatian beliau yang dalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori Gerakan Koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah. Karena itu Bung Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Gelar ini diberikan pada saat Kongres Koperasi Indonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953. Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering dikemukakan oleh Bung Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-helplapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan koperasi. Dengan cara itulah sistem koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.

Sumber : http://liberty-aries.blogspot.com/2012/02/biografi-bung-hatta-bapak-koperasi.html

Jumat, 18 Oktober 2013

Undang-Undang Koperasi No 17 Tahun 2012


Undang-undang ini terdiri dari 17 bab dan 126 ayat, kemudian Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB I KETENTUAN UMUM
Pada undang-undang  nomor 17 tahun 2012 ini pengertian koperasi terdapat  pada bab 1 pasal 1 ayat 1 : “ Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi ”. Pada bab 1 juga memuat ketentuan umum yang berisi beberapa pengertian seperti terdapat pada ayat 1 pasal 3 dan 4 yang membahas tentang pengertian koperasi primer dan koperasi sekunder. Berikut isi dari kedua pasal diatas. Pasal 1 ayat  3 : “ Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan”. Pasal 1 ayat 4 :” Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi”. Kemudian pada bab ini juga memuat pengertian-pengertian lain seperti terdapat pada pasal 1 ayat  4 dan ayat 10. Pasal 1 ayat 4 :” Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi ”. Pasal1 ayat 5 :” Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi”. Pasal 1 ayat 6 :” Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus”. Pasal  1 ayat 7 :” Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas ke pengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar”. Pasal 1 ayat 8 :” Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi”. Pasal 1 ayat 9 :” Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi”. Pasal 1ayat 10 :” Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa,sebagai modal usaha”. Keseluruhan ayat dari pasal 1 ini berjumlah 20 pasal yang tiap-tiap pasal berisi pengertian-pengertian.

BAB II LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN

Pada bab ini terdapat  tiga buah pasal yaitu pasal 2,3 dan 4  yang masing-masing pasal membahas landasan, asas dan tujuan dari koperasi. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(pasal 2). Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan(pasal 3). Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan(pasal 4).

BAB  III NILAI DAN PRINSIP

Pada bab ini terdapat beberapa pasal yaitu pasal 5 dan 6 yang isinya memuat nilai yang mendasari kegiatan koperasi dan prinsip-prinsip koperasi.

BAB IV PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGUMUMAN

Pasal pada bab ini dibagi menjadi empat bagian, yang tiap bagian memuat beberapa pasal dengan beberapa ketentuan.

Bagian satu,  pendirian. Pada bagian ini memuat beberapa  buah pasal yaitu pasal 7, 8,9,10,11,12,13,14 dan pasal 15 yang berisi tentang pendirian koperasi. Seperti yang terdapat pada pasal-pasal berikut. Pasal 7 ayat 1 dan 2 : Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi (1).  Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer (2). Pasal 8 ayat 1,2,3, 4dan 5 : Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (1). Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar (2).  Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi (3). Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya (4).  Pasal 9 ayat 1,2 dan 3 : Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia (1). Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri (2). Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi (3). Pada pasal 10 memuat tentang akta pendirian, anggaran dasar dan keterangan  yang berkaitan dengan pendirian koperasi. Pasal 10 memiliki 5 ayat. Kemudian pada pasal 11 memuat tentang penolakan permohonan  pendirian koperasi. Pasal 11 kemudian dilanjutkan oleh pasal 12 yang  memiliki 3 ayat juga membahas tentang penolakan dan keputusan penolakan. Pasal 13 yang terdiri dari 3 ayat  berisi tentang pengesahan  koperasi, dan pasal 13 kemudian dilanjutkan oleh pasal 14 yang terdiri dari 2 ayat. Kemudian pada pasal 15 yang terdiri dari 2 ayat berisi tentang perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pengurus atau anggota dapat diambil alih oleh koperasi.

Bagian dua, anggaran dasar. Pada bagian ini terdiri dari 3buah pasal yaitu pasal 16,17 dan pasal 18. Pada pasal 16 yang terdiri dari 2 ayat di jelaskan tentang :  Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

a. nama dan tempat kedudukan;

b. wilayah keanggotaan;

c. tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;

d. jangka waktu berdirinya Koperasi;

e. ketentuan mengenai modal Koperasi;

f. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;

g. hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;

h. ketentuan mengenai syarat keanggotaan;

i. ketentuan mengenai Rapat Anggota;

j. ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;

k. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;

l. ketentuan mengenai pembubaran;

m. ketentuan mengenai sanksi; dan

n. ketentuan mengenai tanggungan Anggota.

Pada pasal 17 yang terdiri dari 4 ayat di jelaskan tentang larangan koperasi dalam memakai nama, seperti yang terdapat pada ayat 1: Koperasi dilarang memakai nama yang:

a.  telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota;

b.  bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan/atau

c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga    

    internasional,kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.

Kemudian pada pasal 18  yang terdiri dari 2 ayat  di jelaskan tentang keharusan koperasi untuk memiliki tujuan, seperti yang terdapat pada pasal 1 : Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis Koperasi dan harusdicantumkan dalam Anggaran Dasar.

Bagian tiga, perubahan anggaran dasar. Bagian ini terdiri  dari 5 pasal yang masing-masing pasal menjelaskan tentang perubahan  anggaran dasar terdiri dari pasal 19, 18, 20, 21, dan 23. Pada pasal 19 terdiri  4 ayat yaitu : Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diubah oleh Rapat Anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Anggota yang hadir. Pasal 20 terdiri dari 3 ayat yang berisi : Perubahan Anggaran Dasar yang berkaitan dengan hal tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. Pada pasal 21 yang terdiri dari 2 ayat membahas tentang berlakunya perubahan. Sedangkan pada pasal 22 berisi tentang Permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditolak apabila. Pada pasal 23 berisi tentang  Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan penolakan atas perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15.

Bagian empat, pengumuman. Bagian ini terdiri   dari 2 pasal yaitu pasal 24 dan pasal 25, yang berisi tentang Akta Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri, harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.      

BAB V,  KEANGGOTAAN

Pada bab ini terdiri dari pasal 26, 27, 28, 29, dan pasal 30. Pada pasal ini menjelaskan tentang siapa saja anggota koperasi dan pemilik koperasi.

BAB VI,  PERANGKAT ORGANISASI

Bab ini terdiri dari empat bagian yaitu :

·        bagian kesatu,  umum, terdiri dari pasal 31

·        bagian kedua, rapat anggota, terdiri dari pasal 32 sampai pasal 47

·        bagian ketiga,  pengawasan, terdiri dari pasal 48 sampai pasal 54

·        bagian keempat, pengurus, dimulai dari pasal 55 sampai 65
 
BAB VII, MODAL
       Pada pasal ini terdiri dari pasal 66 sampai pada pasal 77
 
BAB VIII, SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN

       Terdiri dari beberapa bagian yaitu:

1.     Bagian Kesatu, Surplus Hasil Usaha, dimulai dari pasal 78

2.     Bagian kedua, depisit hasil usaha,  pasal 79 sampai pasal 80

3.     Bagian ketiga, dana cadangan, pasal 81

BAB IX, JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA

       Terdiri dari beberapa bagian yaitu:

1.     Bagian kesatu, jenis, pasal 82 sampai pasal 85

2.     Bagian kedua, tingkatan, pasal 86

3.     Bagian ketiga, usaha, pasal  87

 BAB X, KOPERASI SIMPAN PINJAM

       Pada bab ini dimulai dari pasal 88 sampai pasal 95

BAB XI, PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN

       Terdiri dari 3 bagian yaitu:

1.     Bagian kesatu, pengawasan, pasal 96 sampai pasal 97

2.     Bagian kedua, pemeriksaan, pasal 98 sampai pasal 99

3.     Bagian ketiaga, Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam, pasal 100

BAB XII, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN (pasal 101)

BAB XIII, PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM

       Terdiri dari beberapa bagian :

1.     Bagian kesatu, pembubaran, pasal 102 sampai pasal 105

2.     Bagian kedua, penyelesaian, pasal 106 sampai pasal 109

3.     Bagian ketiga, Penghapusan Status Badan Hukum, pasal 110

4.     Bagian keempat, Pengaturan Lebih Lanjut, pasal 111

BAB XIV, PEMBERDAYAAN

1.     Bagian kesatu, Peran Pemerintah, pasal 112 sampai pasal 114

2.     Bagian kedua, Gerakan Koperasi, pasal 15 sampai pasal 199

BAB XV, SANKSI ADMINISTRATIF(pasal 120)

BAB XVI, KETENTUAN PERALIHAN (pasal 121 sampai pasal 123)

BAB XVII, KETENTUAN PENUTUP,(pasal 124 sampai 126)


Sumber :



 

Minggu, 19 Mei 2013

TUGAS 4


1.      Tindakan BI sebagai pelaksana kebijakan moneter dalam mengatasi inflasi

 

Penyebab inflasi diantaranya adalah jumlah uang yang beredar terlalu banyak sehingga dengan kebijakan moneter diharapkan jumlah uang yang beredar dapat dikurangi menuju kondisi normal. Untuk mengendalikan inflasi maka tindakan yang dilakukan Bank Indonesia sebagai pelaksana kebijakan moneter adalah :

·         Politik Diskonto ditujukan untuk menaikan tingkat bunga karena dengan bunga kredit tinggi maka aktivitas ekonomi yang menggunakan dana pinjaman akan tertahan karena modal pinjaman menjadi mahal.

·         Politik Pasar Terbuka dilakukan dengan cara menawarkan surat berharga ke pasar modal. Dengan cara ini diharapkan masyarakat membeli surat berharga tersebut seperti SBI yang memiliki tingkat bunga tinggi, dan ini merupakan upaya agar uang yang beredar di masyarakat mengalami penurunan jumlahnya.

·         Cash Ratio artinya cadangan yang diwajibkan oleh Bank Sentral kepada bank-bank umum yang besarnya tergantung kepada keputusan dari bank sentral/pemerintah. Dengan jalan menaikan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yang mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang.

·         Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

·         Pengawasan terhadap perbankan yang lebih efektif dan ketat, misalnya, akan meningkatkan kesehatan dan mengurangi resiko insolvensi perbankan. Kondisi ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan karenanya akan meningkatkan dana yang disimpan pada perbankan. Apabila kondisi ini dibarengi dengan pengendalian uang beredar yang optimal dari sisi kebijakan moneter, maka tekanan terhadap inflasi juga akan lebih mudah dikendalikan.

 

2.      Faktor utama yang menyebabkan timbulnya perdagangan Internasional

 

Faktor utama yang menyebabkan timbulnya perdaagangan Internasional yaitu karena SDA dan SDM setiap negara itu berbeda. Industri-industri memerlukan bahan baku yang terbaik dan termurah, bahkan jika di luar negerinya sendiri dengan tujuan menekan biaya dan mengoptimalkan keuntungan karena setiap negara memerlukan devisa sebagai tambahan Pendapatan Nasional. Selain itu banyak kebutuhan-kebutuhan penduduk akan barang yang tidak ada di negara tersebut dan kebutuhan-kebutuhan penduduk akan barang yang ada di negara tersebut tapi mutu produk lokalnya kurang/tidak cukup baik. Kadang kala masyarakat kurang menyukai barang yang diproduksi oleh negaranya sendiri. Misalnya saja masyarakat Indonesia yang kebanyakan dari mereka merasa tidak puas memakai barang produksi dalam negeri, mereka lebih menyukai memakai barang impor dari negara lainnya, misalnya sepatu, tas, dan baju yang lebih bermerk. Selama perdagangan Internasional itu saling menguntungkan sama besar dan tidak merugikan serta tidak membuat konflik dan mengganggu pasar lokal dan eksploitasi sehingga mengganggu keseimbangan lingkungan, maka perdagangan internasional menjadi alternatif yang dianjurkan oleh suatu Negara.

 

3.      Ciri – ciri suatu Negara yang telah berhasil membangun suatu Negara dilihat dari :

 

1.      Sumber Daya Alam dimanfaatkan secara optimal.

2.      Dapat mengatasi masalah kependudukan.

3.      Tingkat dan kualitas hidup masyarakat tinggi.

4.      Tercukupinya penyediaan fasilitas umum.

5.      Kesadaran hukum, kesetaraan gender, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dijunjung tinggi.

6.      Tingkat pendidikan relatif tinggi sehingga tidak ada penduduk yang buta huruf.

7.      Tingkat pendapatan penduduk relatif tinggi sehingga rata-rata penduduknya telah memperoleh penghasilan yang layak setiap bulannya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik pangan, sandang, dan papan. Sedikit dijumpai penduduk yang miskin.

8.      Tingkat kesehatan sudah baik.

 

4.      Benarkah inflasi selalu merugikan ?

 

Inflasi adalah fenomena ekonomi yang tak pernah basi dalam sejarah panjang ekonomi . Inflasi mempunyai dampak yang amat luas dalam perekonomian makro. Inflasi yang tinggi akan menyebabkan memburuknya distribusi pendapatan, menambah angka kemiskinan, mengurangi tabungan domestik, menyebabkan defisit neraca perdagangan, menggelembungkan besaran utang luar negeri serta menimbulkan ketidakstabilan politik. Namun jika kita kaji lebih mendalam, sesungguhnya inflasi yang melewati batas kemampuan negaralah yang akan menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian. Meskipun banyak orang yang lebih melihat inflasi sebagai suatu yang merugikan, namun ada beberapa sisi positif dari adanya inflasi yakni inflasi yang terkendali menggambarkan adanya aktivitas ekonomi dalam suatu Negara yang diperlihatkan dengan adanya kenaikan harga ( ekonomi yang dinamis ). Justru Negara yang tidak memiliki inflasi yang perlu diragukan apakah dinegara tersebut ada proses produksi, transaksi, dan kegiatan ekonomi lainnya atau tidak. Selain itu inflasi yang terkendali juga dapat merangsang masyarakat untuk terus berusaha bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraanya, agar tetap dapat mengikuti penurunan nilai riil pendapatannya.

 

Sumber :








Aris Budi Setyawan, 1997, Perekonomian Indonesia, Universitas Gunadarma, Jakarta