Undang-undang ini terdiri dari 17
bab dan 126 ayat, kemudian Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3502) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pada undang-undang nomor 17 tahun 2012 ini pengertian
koperasi terdapat pada bab 1 pasal 1 ayat 1 : “ Koperasi adalah badan
hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi ”. Pada bab 1 juga memuat ketentuan
umum yang berisi beberapa pengertian seperti terdapat pada ayat 1 pasal 3 dan 4
yang membahas tentang pengertian koperasi primer dan koperasi sekunder. Berikut
isi dari kedua pasal diatas. Pasal 1 ayat 3 : “ Koperasi Primer adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan”. Pasal 1
ayat 4 :” Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
badan hukum Koperasi”. Kemudian pada bab ini juga memuat pengertian-pengertian
lain seperti terdapat pada pasal 1 ayat 4 dan ayat 10. Pasal 1 ayat 4 :”
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan
hukum Koperasi ”. Pasal1 ayat 5 :” Rapat Anggota adalah perangkat organisasi
Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi”. Pasal 1 ayat
6 :” Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi
dan memberikan nasihat kepada Pengurus”. Pasal 1 ayat 7 :” Pengurus
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas ke
pengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili
Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar”. Pasal 1 ayat 8 :” Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang
wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang
bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi”. Pasal 1
ayat 9 :” Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi
dalam modal Koperasi”. Pasal 1ayat 10 :” Hibah adalah pemberian uang
dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa,sebagai
modal usaha”. Keseluruhan ayat dari pasal 1 ini berjumlah 20 pasal yang
tiap-tiap pasal berisi pengertian-pengertian.
BAB II LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
Pada
bab ini terdapat tiga buah pasal yaitu pasal 2,3 dan 4 yang
masing-masing pasal membahas landasan, asas dan tujuan dari koperasi. Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945(pasal 2). Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan(pasal 3). Koperasi
bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan(pasal 4).
BAB III NILAI DAN PRINSIP
Pada
bab ini terdapat beberapa pasal yaitu pasal 5 dan 6 yang isinya memuat nilai
yang mendasari kegiatan koperasi dan prinsip-prinsip koperasi.
BAB IV PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGUMUMAN
Pasal
pada bab ini dibagi menjadi empat bagian, yang tiap bagian memuat beberapa
pasal dengan beberapa ketentuan.
Bagian
satu, pendirian. Pada bagian ini memuat beberapa buah pasal yaitu
pasal 7, 8,9,10,11,12,13,14 dan pasal 15 yang berisi tentang pendirian
koperasi. Seperti yang terdapat pada pasal-pasal berikut. Pasal 7 ayat 1 dan 2 :
Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan
dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal
Koperasi (1). Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga)
Koperasi Primer (2). Pasal 8 ayat 1,2,3, 4dan 5 : Koperasi mempunyai tempat
kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar (1). Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran
Dasar (2). Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus
merupakan kantor pusat Koperasi (3). Koperasi mempunyai alamat lengkap di
tempat kedudukannya (4). Pasal 9 ayat
1,2 dan 3 : Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan
dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia
(1). Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah
disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri (2). Notaris yang
membuat Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan
Pemerintahan di bidang Koperasi (3). Pada pasal 10 memuat tentang akta
pendirian, anggaran dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian
koperasi. Pasal 10 memiliki 5 ayat. Kemudian pada pasal 11 memuat tentang
penolakan permohonan pendirian koperasi. Pasal 11 kemudian dilanjutkan
oleh pasal 12 yang memiliki 3 ayat juga membahas tentang penolakan dan
keputusan penolakan. Pasal 13 yang terdiri dari 3 ayat berisi tentang
pengesahan koperasi, dan pasal 13 kemudian dilanjutkan oleh pasal 14 yang
terdiri dari 2 ayat. Kemudian pada pasal 15 yang terdiri dari 2 ayat berisi
tentang perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pengurus atau anggota dapat
diambil alih oleh koperasi.
Bagian
dua, anggaran dasar. Pada bagian ini terdiri dari 3buah pasal yaitu pasal 16,17
dan pasal 18. Pada pasal 16 yang terdiri dari 2 ayat di jelaskan tentang
: Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya:
a.
nama dan tempat kedudukan;
b.
wilayah keanggotaan;
c.
tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
d.
jangka waktu berdirinya Koperasi;
e.
ketentuan mengenai modal Koperasi;
f.
tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
g.
hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;
h.
ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
i.
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
j.
ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;
k.
ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
l.
ketentuan mengenai pembubaran;
m.
ketentuan mengenai sanksi; dan
n.
ketentuan mengenai tanggungan Anggota.
Pada pasal 17 yang terdiri dari 4
ayat di jelaskan tentang larangan koperasi dalam memakai nama, seperti yang
terdapat pada ayat 1: Koperasi dilarang memakai nama yang:
a.
telah dipakai secara sah oleh Koperasi
lain dalam satu kabupaten atau kota;
b.
bertentangan dengan ketertiban umum
dan/atau kesusilaan; dan/atau
c. sama atau mirip dengan nama lembaga
negara, lembaga pemerintah, atau lembaga
internasional,kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
Kemudian pada pasal 18 yang
terdiri dari 2 ayat di jelaskan tentang keharusan koperasi untuk memiliki
tujuan, seperti yang terdapat pada pasal 1 : Koperasi wajib mempunyai tujuan
dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis Koperasi dan harusdicantumkan dalam
Anggaran Dasar.
Bagian
tiga, perubahan anggaran dasar. Bagian ini terdiri dari 5 pasal yang
masing-masing pasal menjelaskan tentang perubahan anggaran dasar terdiri
dari pasal 19, 18, 20, 21, dan 23. Pada pasal 19 terdiri 4 ayat yaitu :
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diubah oleh
Rapat Anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian
dari jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu
perdua) bagian dari jumlah Anggota yang hadir. Pasal 20 terdiri dari 3 ayat
yang berisi : Perubahan Anggaran Dasar yang berkaitan dengan hal tertentu harus
mendapat persetujuan Menteri. Pada pasal 21 yang terdiri dari 2 ayat membahas
tentang berlakunya perubahan. Sedangkan pada pasal 22 berisi tentang Permohonan
persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ditolak apabila. Pada pasal 23 berisi tentang Ketentuan mengenai tata
cara pengajuan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan penolakan
atas perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15.
Bagian empat, pengumuman. Bagian ini
terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 24 dan pasal 25, yang berisi
tentang Akta Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan
oleh Menteri, harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB V, KEANGGOTAAN
Pada
bab ini terdiri dari pasal 26, 27, 28, 29, dan pasal 30. Pada pasal ini menjelaskan
tentang siapa saja anggota koperasi dan pemilik koperasi.
BAB VI, PERANGKAT ORGANISASI
Bab
ini terdiri dari empat bagian yaitu :
·
bagian kesatu, umum, terdiri
dari pasal 31
·
bagian kedua, rapat anggota, terdiri
dari pasal 32 sampai pasal 47
·
bagian ketiga, pengawasan,
terdiri dari pasal 48 sampai pasal 54
·
bagian keempat, pengurus, dimulai
dari pasal 55 sampai 65
BAB VII, MODAL
Pada pasal ini
terdiri dari pasal 66 sampai pada pasal 77
BAB
VIII, SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN
Terdiri dari beberapa bagian yaitu:
1.
Bagian Kesatu, Surplus Hasil Usaha, dimulai dari pasal 78
2.
Bagian kedua, depisit hasil usaha, pasal 79 sampai pasal 80
3.
Bagian ketiga, dana cadangan, pasal 81
BAB
IX, JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA
Terdiri dari beberapa bagian yaitu:
1.
Bagian kesatu, jenis, pasal 82 sampai pasal 85
2.
Bagian kedua, tingkatan, pasal 86
3.
Bagian ketiga, usaha, pasal 87
Pada bab ini dimulai dari pasal 88 sampai
pasal 95
BAB
XI, PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Terdiri dari 3 bagian yaitu:
1.
Bagian kesatu, pengawasan, pasal 96 sampai pasal 97
2.
Bagian kedua, pemeriksaan, pasal 98 sampai pasal 99
3.
Bagian ketiaga, Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam, pasal 100
BAB
XII, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN (pasal 101)
BAB
XIII, PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
Terdiri dari beberapa bagian :
1.
Bagian kesatu, pembubaran, pasal 102 sampai pasal 105
2.
Bagian kedua, penyelesaian, pasal 106 sampai pasal 109
3.
Bagian ketiga, Penghapusan Status Badan Hukum, pasal 110
4.
Bagian keempat, Pengaturan Lebih Lanjut, pasal 111
BAB
XIV, PEMBERDAYAAN
1.
Bagian kesatu, Peran Pemerintah, pasal 112 sampai pasal 114
2.
Bagian kedua, Gerakan Koperasi, pasal 15 sampai pasal 199
BAB
XV, SANKSI ADMINISTRATIF(pasal 120)
BAB
XVI, KETENTUAN PERALIHAN (pasal 121 sampai pasal 123)
BAB
XVII, KETENTUAN PENUTUP,(pasal 124 sampai 126)
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar