CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Minggu, 26 Januari 2014

CREDIT UNION



Credit Union atau Koperasi kredit adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Credit Union memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat. Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin. Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin. Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.” Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya. Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Sejalan dengan nama dan berdasar pada sejarah perkembangannya, Credit Union dapat disimpulkan sebagai badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam suatu ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama mereka sendiri dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

Dari kesimpulan ini, maka ada beberapa poin penting tetang CU, yaitu:

1. Badan usaha
Sebagai badan usaha, CU harus memperhatikan kaidah-kaidah ekonomi dan harus didukung oleh kelompok pemiliknya.

2. Dimiliki oleh sekumpulan orang
CU tidak dimiliki oleh satu orang. Baik pria maupun wanita sejauh mereka sebagai anggota adalah pemilik dengan kewajiban dan hak yang sama sesuai prinsip CU. Untuk mengatur jalannya CU dengan baik dibutuhkan seperangkat alat, yaitu pengurus, pengawas dan tim manajemen.

3. Dalam suatu ikatan pemersatu
Yang dimaksud dengan ikatan pemersatu dalam CU, tidak terbatas dari status, lingkungan tempat tinggal atau jenis pekerjaan. Ikatan pemersatu dalam CU adalah itikad baik dari para anggotanya untuk mencapai kesejahteraan dan saling menyejahterakan antar anggota.

4. Bersepakat menabungkan uang
CU menjadi wadah untuk menyimpan uang dari anggotanya. Dalam hal ini, tabungan yang dimaksud minimal ada dua bentuk, yaitu simpanan pokok sebagai bukti kepemilikan masing-masing anggota terhadap CU dan simpanan wajib demi perkembangan CU itu sendiri. Selain itu boleh ditambahkan bentuk tabungan lain sejauh tidak menyimpang dari nilai, prinsip dan tujuan CU itu sendiri.

5. Modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama anggota
Modal bersama yang ada dalam CU adalah dari tabungan anggota. Modal ini boleh dipinjamkan hanya kepada anggota CU itu sendiri. Watak dari peminjam menjadi kriteria dan jaminan peminjaman.

6. Dengan bunga yang layak
Layaknya suatu pinjaman modal, CU boleh menetukan bunga pinjaman yang dilakukan oleh anggotanya. Namun demikian sesuai dengan tujuan CU demi kesejahteraan para anggota, bunga yang ditentukan haruslah layak.

7. Untuk tujuan produktif dan kesejahteraan
Pinjaman yang diberikan harus digunakan untuk usaha yang membangun. Tujuan produktif yang dimaksud bukan saja berarti menggunakan pinjaman demi keuntungan uang, tetapi juga tidak merusak lingkungan. Selain itu, pinjaman bisa bertujuan untuk kebutuhan hidup demi kesejahteraan.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
http://ferdyhendrawan.blogspot.com/2010/11/credit-union.html

MICRO FINANCE




 Microfinance berasal dari kata "micro" yang berarti micro enterprises (usaha mikro) dan "finance" yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti "pembiayaan". dari kedua istilah tersebut dapat diartikan bahwa microfinance berarti pembiayaan untuk usaha mikro. Usaha mikro adalah suatu bisnis yang dijalankan dengan skala mikro. skala mikro adalah mereka yang memiliki usaha dengan volume usaha (omset) tidak lebih dari Rp. 100juta pertahun dan modal kerja yang dimiliki tidak lebih dari Rp.25juta, dengan penghasilan tidak lebih dari $2 perhari. ciri-ciri yang lain adalah biasanya tidak memiliki legalitas usaha, sehingga tidak terakses oleh BANK. Seperti yang kita ketahui, fungsi LKM(Micro Finance) adalah memberi pinjaman usaha kepada orang miskin dan termiskin untuk modal awal ia membuka usaha membuka usaha, micro finance membuat program yang di namai jemput bola artinya pegawai micro finance tersebut mendatangi pelanggan untuk bernegosiasi. Tujuan program ini di buat adalah di karenakan banyak orang miskin yang tidak berani mengunjungi bank, mereka merasa tidak layak masuk ke tempat yang mewah.

Lembaga Keuangan Mikro atau Micro Finance Institution merupakan lembaga yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan Formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis. Menurut Marguiret Robinson (2000).
 
Pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan melalui banyak sarana dan program, termasuk didalamnya adalah program pangan, kesehatan, pemukiman, pendidikan, keluarga berencana dan tentu saja adalah melalui pinjaman dalam bentuk micro credit. Pada lembaga keuangan mikro ini dapat menumbuhkan minat masyarakat di pedesaan untuk berusaha atau menumbuhkan pengusaha-pengusaha kecil di pedesaan, yang pada akhirnya dapat membantu program pemerintah untuk :
  1. Meningkatkan Produktivitas usaha masyarakat kecil di pedesaan.
  2. Meningkatkan pendapatan penduduk desa.
  3. Menciptakan lapangan kerja baru di pedesaan, sehingga dapat memperkecil keinginan masyarakat  pedesaan melakukan urbanisasi.
  4. Menunjang program pemerintah dalam mengupayakan pemerataan pendapatan penduduk desa dan upaya pengentasan kemiskinan. 
Sumber : 
http://islamic-microfinance.blogspot.com/2009/01/pengertian-microfinance.html
http://opanumaya.blogspot.com/2012/07/pengertian-micro-finance-dan-pengertian.html