CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Minggu, 26 Januari 2014

MICRO FINANCE




 Microfinance berasal dari kata "micro" yang berarti micro enterprises (usaha mikro) dan "finance" yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti "pembiayaan". dari kedua istilah tersebut dapat diartikan bahwa microfinance berarti pembiayaan untuk usaha mikro. Usaha mikro adalah suatu bisnis yang dijalankan dengan skala mikro. skala mikro adalah mereka yang memiliki usaha dengan volume usaha (omset) tidak lebih dari Rp. 100juta pertahun dan modal kerja yang dimiliki tidak lebih dari Rp.25juta, dengan penghasilan tidak lebih dari $2 perhari. ciri-ciri yang lain adalah biasanya tidak memiliki legalitas usaha, sehingga tidak terakses oleh BANK. Seperti yang kita ketahui, fungsi LKM(Micro Finance) adalah memberi pinjaman usaha kepada orang miskin dan termiskin untuk modal awal ia membuka usaha membuka usaha, micro finance membuat program yang di namai jemput bola artinya pegawai micro finance tersebut mendatangi pelanggan untuk bernegosiasi. Tujuan program ini di buat adalah di karenakan banyak orang miskin yang tidak berani mengunjungi bank, mereka merasa tidak layak masuk ke tempat yang mewah.

Lembaga Keuangan Mikro atau Micro Finance Institution merupakan lembaga yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan Formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis. Menurut Marguiret Robinson (2000).
 
Pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan melalui banyak sarana dan program, termasuk didalamnya adalah program pangan, kesehatan, pemukiman, pendidikan, keluarga berencana dan tentu saja adalah melalui pinjaman dalam bentuk micro credit. Pada lembaga keuangan mikro ini dapat menumbuhkan minat masyarakat di pedesaan untuk berusaha atau menumbuhkan pengusaha-pengusaha kecil di pedesaan, yang pada akhirnya dapat membantu program pemerintah untuk :
  1. Meningkatkan Produktivitas usaha masyarakat kecil di pedesaan.
  2. Meningkatkan pendapatan penduduk desa.
  3. Menciptakan lapangan kerja baru di pedesaan, sehingga dapat memperkecil keinginan masyarakat  pedesaan melakukan urbanisasi.
  4. Menunjang program pemerintah dalam mengupayakan pemerataan pendapatan penduduk desa dan upaya pengentasan kemiskinan. 
Sumber : 
http://islamic-microfinance.blogspot.com/2009/01/pengertian-microfinance.html
http://opanumaya.blogspot.com/2012/07/pengertian-micro-finance-dan-pengertian.html 

0 komentar:

Posting Komentar