Credit Union atau Koperasi kredit adalah sebuah lembaga
keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh
anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Credit Union memiliki tiga prinsip utama yaitu:
- asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
- asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
- asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sejarah koperasi
kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda
krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak
dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan. Situasi
ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada
penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat
hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka
pun disita oleh lintah darat. Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi
Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih
oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah
pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi
ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa
prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk
menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan
kepada kaum miskin. Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab
kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak
terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma
lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin. Raiffeisen
tak putus asa. Ia
mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti
dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan
petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi
roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar
pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat
diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara
bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus
digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan
pinjaman adalah watak si peminjam.” Untuk mewujudkan impian tersebutlah
Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi
bernama Credit Union
(CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya. Credit Union yang
dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di
Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Sejalan
dengan nama dan berdasar pada sejarah perkembangannya, Credit Union dapat
disimpulkan sebagai badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam suatu ikatan
pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga
menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama mereka sendiri dengan bunga yang layak untuk
tujuan produktif dan kesejahteraan.
Dari
kesimpulan ini, maka ada beberapa poin penting tetang CU, yaitu:
1. Badan
usaha
Sebagai badan usaha, CU harus memperhatikan
kaidah-kaidah ekonomi dan harus
didukung oleh kelompok pemiliknya.
2. Dimiliki
oleh sekumpulan orang
CU tidak dimiliki oleh satu orang. Baik pria maupun
wanita sejauh mereka sebagai anggota adalah pemilik dengan kewajiban dan hak
yang sama sesuai prinsip CU. Untuk mengatur jalannya CU dengan baik dibutuhkan
seperangkat alat, yaitu pengurus, pengawas dan tim manajemen.
3. Dalam
suatu ikatan pemersatu
Yang dimaksud dengan ikatan pemersatu dalam CU, tidak
terbatas dari status, lingkungan tempat tinggal atau jenis pekerjaan. Ikatan
pemersatu dalam CU adalah itikad baik dari para anggotanya untuk mencapai
kesejahteraan dan saling menyejahterakan antar anggota.
4. Bersepakat
menabungkan uang
CU menjadi wadah untuk menyimpan uang dari anggotanya.
Dalam hal ini, tabungan yang dimaksud minimal ada dua bentuk, yaitu simpanan
pokok sebagai bukti kepemilikan masing-masing anggota terhadap CU dan simpanan
wajib demi perkembangan CU itu sendiri. Selain itu boleh ditambahkan bentuk
tabungan lain sejauh tidak menyimpang dari nilai, prinsip dan tujuan CU itu
sendiri.
5. Modal
bersama guna dipinjamkan di antara sesama anggota
Modal bersama yang ada dalam CU adalah dari tabungan
anggota. Modal ini boleh dipinjamkan hanya kepada anggota CU itu sendiri. Watak
dari peminjam menjadi kriteria dan jaminan peminjaman.
6. Dengan
bunga yang layak
Layaknya suatu pinjaman modal, CU boleh menetukan
bunga pinjaman yang dilakukan oleh anggotanya. Namun demikian sesuai dengan
tujuan CU demi kesejahteraan para anggota, bunga yang ditentukan haruslah
layak.
7. Untuk
tujuan produktif dan kesejahteraan
Pinjaman yang diberikan harus digunakan untuk usaha
yang membangun. Tujuan produktif yang dimaksud bukan saja berarti menggunakan
pinjaman demi keuntungan uang, tetapi juga tidak merusak lingkungan. Selain
itu, pinjaman bisa bertujuan untuk kebutuhan hidup demi kesejahteraan.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
http://cujembatankasih.com/index.php/ruang-pembinaan/pengertian-cu
http://wanda240307.blogspot.com/2009/10/artikel-koperasi.html
http://wanda240307.blogspot.com/2009/10/artikel-koperasi.html
http://ferdyhendrawan.blogspot.com/2010/11/credit-union.html
0 komentar:
Posting Komentar