Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Pengertian Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari system ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Adapun tugasnya adalah menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu:
- what? Barang apa yang harus diproduksi?
- How? Bagaimana cara memproduksinya?
- For whom? Untuk siapa barang tersebut?
sistem ekonomi negara-negara di seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem yang sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan
menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Sistem Ekonomi yang
Berlaku di Indonesia
Sistem Ekonomi Komando,
Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi
yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang
berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem
Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan
di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung
demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi
Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat
di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
Dalam pembangunan ekonomi
masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan
dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah
potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara dikembangkan dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui
setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
- Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar
besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi
ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial
dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan
demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri
positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan
dalam poin-poin berikut:
- Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
- Sumber-sumber kekayaan dan
keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan
rakyat.
- Warga memiliki kebebasan dalam
memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perseorangan diakui
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya
kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang
harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif
dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
- Sistem Free Fight Liberalism, yang
menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain.
- Sistem Etatisme, negara sangat
dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar
sektor negara.
- Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar