CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Sabtu, 21 November 2015

Perbandingan Kode Etik Profesi Akuntansi

Keterangan
IFAC
AICPA
IAI
pengertian
IFAC atau International Federation of Accountants mempunyai tugas untuk membuat standar internasional pada etika, auditing dan assurance, pendidikan akunting, dan akuntansi sector public.Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang auditor dalam menjalankan tugasnya adalah dengan memahami  IFAC’s International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA)
Kode etik Profesi AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan. Kode etik ini terdiri dari empat bagian: prinsip-prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika, dan kaidah etika. Bagian-bagian ini disusun berdasarkan urutan makin spesifiknya standar tersebut, prinsip-prinsip menyediakan standar-standar ideal etika, sementara kaidah etika menyediakan standar-standar yang sangat spesifik.
Etika profesi akuntan, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat.
Prinsip
1) Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam
semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga
mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesional
mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin
seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang
akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional
dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan
informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis
serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin
yng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak
profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi

1. Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang professional anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif
2. Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan public, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
3. Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi
4. Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.
5. Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan
1. Tanggung Jawab Profesi. Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
2. Kepentingan Publik. Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas. Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional.
4. Objektivitas. Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan.
5. Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a.Pencapaian Kompetensi Profesional.
b.Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
6. Kerahasiaan. Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya.
7. Perilaku Profesional. Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis. Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan.
interpretasi
Interprestasi Etika
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
Interprestasi Peraturan Perilaku (Interpretations of The Rules of Conduct) yang menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan spesifik.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Sumber :


0 komentar:

Posting Komentar