Keterangan
|
IFAC
|
AICPA
|
IAI
|
pengertian
|
IFAC atau International Federation of
Accountants mempunyai tugas untuk membuat standar internasional pada etika,
auditing dan assurance, pendidikan akunting, dan akuntansi sector
public.Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang auditor dalam menjalankan
tugasnya adalah dengan memahami IFAC’s International Ethics Standards
Board for Accountants (IESBA)
|
Kode etik Profesi AICPA menjadi standar
umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang
harus dilakukan. Kode etik ini terdiri dari empat bagian: prinsip-prinsip, peraturan
etika, interpretasi atas peraturan etika, dan kaidah etika. Bagian-bagian ini
disusun berdasarkan urutan makin spesifiknya standar tersebut,
prinsip-prinsip menyediakan standar-standar ideal etika, sementara kaidah
etika menyediakan standar-standar yang sangat spesifik.
|
Etika profesi akuntan, yaitu norma perilaku
yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan
publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat.
|
Prinsip
|
1) Integritas. Seorang
akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam
semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
2) Objektivitas. Seorag
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga
mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional
dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesional
mempunyai kewajiban untuk
memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin
seorang klien atau atasan
menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang
akntan profesional harus
bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional haus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional
dan teknik yang berlaku
dalam memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan. Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan
informasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis
serta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin
yng enar dan spesifik,
kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak
profesional untuk
mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang
relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi
|
1.
Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang professional
anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif
2.
Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian
rupa demi melayani kepentingan public, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme
3.
Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan
semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi
4.
Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas
dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional.
5.
Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti
standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus
mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab
profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6.
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan
sifat jasa yang diberikan
|
1. Tanggung Jawab Profesi. Dalam prinsip tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan
moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
2. Kepentingan Publik. Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas. Integritas adalah suatu satu
kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional.
4. Objektivitas. Objektivitas adalah suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan
apa yang telah pemberi nilai dapatkan.
5. Kompetensi dan Kehati- hatian
Profesional. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a.Pencapaian Kompetensi Profesional.
b.Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
6. Kerahasiaan. Dalam kegiatan umum auditor
merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu,
namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan
para klien yang diauditnya.
7. Perilaku Profesional. Kewajiban untuk menghindari
perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi
tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis. Setiap anggota harus melaksanakan
profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang
ditetapkan secara relevan.
|
interpretasi
|
Interprestasi Etika
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak.
Standar etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung
budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu
komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama,
maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
|
Interprestasi Peraturan Perilaku
(Interpretations of The Rules of Conduct) yang menyediakan pedoman tentang
lingkup dan penerapan peraturan-peraturan spesifik.
|
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
|
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar