BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dengan
semakin terbukanya dunia usaha di Indonesia bagi masuknya investasi dari
kalangan investor dalam negeri maupun investor asing, memberikan dampak yang
cukup besar terhadap perkembangan lembaga arbitrase di Indonesia. Hal ini
berkaitan dengan semakin dirasakannya hambatan-hambatan dalam penggunaan
lembaga peradilan umum sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa baik yang
bersifat nasional maupun internasional, yang telah memberikan motivasi yang
kuat kepada para pihak yang bersengketa-dalam kesempatan yang pertama-memilih
cara lain selain peradilan umum (pengadilan negeri), untuk menyelesaikan
sengketa mereka.
Dewasa
ini, berbagai perjanjian dalam bidang perdagangan internasional, dapat dijumpai
pasal-pasal yaang memuat klausula arbitrase sebagai cara memilih penyelesaian
sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari, sebagai salah satu syarat
perjanjian dalam perdagangan internasional. Juga akta kommpromis segera setelah
sengketa benar-benar terjadi, sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1.
Kapan suatu Perusahaan dapat dikatakan sebagai Perusahaan PMA?
2.
Apa-apa saja jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh
Perusahaan PMA?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Penanaman Modal Asing
Istilah
penanaman modal sebenarnya adalah terjemahan dari bahasa inggris yaitu
investmen. Penanaman modal asing atau investasi sering di gunakan dalam artian
yang berbeda-beda. Perbedaan penggunaan istilah investasi terletak pada cakupan
dari makna yang dimaksudkan.
Komaruddin
(1983) memberikan pengertian investasi dalam tiga arti,yaitu :
1. Suatu
tindakan untuk membeli saham,obligasi,atau surat pe-nyertaan lainnya.
2. Suatu tindakan membeli barang-barang modal; Istilah penanaman modal sebenarnya
adalah terjemahan dari bahasa inggris yaitu investmen.penanaman modal asing
atau investasi sering di gunakan dalam artian yang berbeda-beda.perbedaan
penggunaan istilah investasi terletak pada cakupan dari makna yang dimaksudkan.
3.
Pemanfaatan dana yang tersedia untuk produksi dengan pendapatan di masa yang
akan datang. Dalam
Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal
asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman
modal tersebut.
Pengertian
modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
· alat pembayaran luar negeri yang tidak
merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan
Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
· alat-alat untuk perusahaan, termasuk
penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari
luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.
· bagian dari hasil perusahaan yang
berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan
untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun
modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi
meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang
dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh
ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Dari
pengertian di atas Ismail Sunny dan Rudiono Rochmat (1968) berpendapat bahwa
perumusan pasal 1 itu mengandung 3 unsur pokok yaitu :
a. Penanaman secara langsung
b. Penggunaan modal untuk menjalankan perusahaan
c. Resiko yang di tanggung oleh pemilik modal.
Ada
beberapa teori yang di kemukakan oleh beberapa ahli untuk menganalisis
faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing.
a. Alan M. Rugman (1981)
Menyatakan
bahwa penanaman modal asing dipengaruhi oleh variable lingkungan dan variable
internalisasi.variable lingkungan sering kali di sebbut keunggulan spesifik
negara atau faktor spesifik.sedangkan variable internalisasi atau keunggulan
spesifik perusahaan merupakan keunggulan internal yang dimiliki perusahaan
multinasional.
b. Vernon (1966)
Menjelaskan
penanaman modal asing dengan model yang disebut model siklus produk.dalam model
ini introduksi dan pengembangan produk baru di pasar melalui tiga tahap.
Dalam
tahap satu, pada waktu produk pertama kali di kembangkan dan di pasarkan,di perlukan
suatu hubungan yang erat antara kelompok desain,produksi dan pemasaran dari
perusahaan dan pasar yang akan di layani oleh produk itu.
Dalam
tahap dua, pada waktu pasar di negara lain mengembangkan karakteristik serupa
dengan yang di pasar dalam negeri,produk tersebut akan di ekspor ke luar
negeri.
Dalam
tahap tiga, produk telah terbuat lebih baik dengan desain yang di standardisasi.
c. John Dunning (1977)
Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi
penanaman modal asing melalui teori ancangan eklektis.teori ekletis menetapkan
suatu set yang terdiri dari tiga persyaratan yang di butuhkan bila sebuah
perusahaan aakan berkecimpung dalam penanaman modal asing,yaitu,keunggulan
spesifik perusahaan,keunggulan internalisasi,keunggulan spesifik negara.
d. Robbock & Simmonds (1989)
Menjelaskan
penanaman modal asing melalui pendekatan global,pendekatan pasar yang tidak
sempurna,pendekatan internalisasi,model siklus produk,produksi
internasional,model imperalisasi marxis.
B. Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia
1)
Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2)
Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan
struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3)
Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4)
Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5)
Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6)
Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7)
Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
C.
Tujuan Penanaman Modal Asing
1)
Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak
local dan lain-lain.
2)
Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain.
3) Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui
tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,
system perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur lebih baik.
4) Untuk menarik arus modal yang
signifikan ke suatu negara.
D.
Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA
1)
Instabilitas Politik dan Keamanan.
2)
Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3)
Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman
menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
4) Kurangnya jaminan kepastian hukum.
5)
Lemahnya penegakkan hukum.
6)
Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7)
Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8)
Masih maraknya praktek KKN
9)
Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan
tidak berjalannya hukum secara efektif makin
memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan
kegiatannya di Indonesia.
10)
Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia.
E.
Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam PMA
1)
Bagi Investor
· Adanya kepastian hukum.
· Fasilitas yang memudahkan transfer
keuntungan ke negara asal.
· Prospek rentabilitas, tak ada beban pajak
yang berlebihan.
· Adanya kemungkinan repatriasi modal
(pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain
apabila keadaan memaksa.
· Adanya jaminan hukum yang mencegah
kesewenang-wenangan.
2)
Bagi Penerima Investasi
· Pihak penerma investasi harus sadar bahwa
kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor.
· Dicegah tindakan yang merugikan negara
penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek.
· Transfer teknologi dari para investor.
· Pelaksanaan investasi langsung atau
investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling
menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah
penerima.
F. Faktor Penarik Investor Asing
· Transparansi pasar keuangan dalam informasi
yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Tidak adanya
transparansi selama proses investasi dapat sangat membatasi rentang perhatian
para investor asing.
· Pasar finansial yang terbuka harus
dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan
(insider trading).
· Adanya aturan hukum para ahli ekonomi yang
telah disepakati.
· Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga
memudahkan para investor untuk berinvestasi.
G.
Minat Investsi Asing Meningkat
Berbagai
negara termasuk Amerika Serikat telah menyatakan minatnya meningkatkan
investasi di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) di Indonesia kini mencakup
85 persen dari total investasi di Indonesia, dan jumlah PMA ini berpotensi
besar untuk terus tumbuh.
Menko
bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia masih termasuk negara
tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing. Dalam kesempatan sama,
Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan
Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat berpotensi meningkatkan
investasi di Indonesia.
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat
investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$
3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM juga mencatat investor yang
sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176
miliar dengan 125 proyek.
Hingga
Maret 2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai 42 trilyun rupiah terdiri
dari 574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36 trilyun rupiah dan
investasi lokal mencapai 6 trilyun rupiah.
H.
Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut
pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk
seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan
tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia.
Penanaman
modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan,
dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional.
Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat
ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada
hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam
di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan
modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional
maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan
Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat
diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
I.
Badan Usaha Modal Asing
Dalam
pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
· Pemerintah menetapkan perincian
bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan
menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanaman modal asing dalam
tiap-tiap usaha tersebut.
· Perincian menurut urutan prioritas
ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan
jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi
serta teknologi.
Bidang-bidang
usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah
bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak
menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a.
pelabuhan-pelabuhan
b.
produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c.
telekomunikasi
d.
pelayaran
e.
penerbangan
f.
air minum
g.
kereta api umum
h.
pembangkit tenaga atom
i.
mass media.
J.
Tenaga Kerja
Menurut
pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan
direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam. Kepada pemilik modal
asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal
demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan
pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara
modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam
pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi
kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam
hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa
perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan
tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi
jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau
menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar
negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar
berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh
tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
K.
Pemakaian Tanah
Dalam
pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal
asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak
pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku. Ketentuan pasal 14 ini yang
memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal
asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak
guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat
2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan
MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai
dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41,
maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama
30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang
dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka
waktu paling lama 25 tahun.
Kepada
perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya
memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka
waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak
pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat
pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di
atas.
L.
Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal
18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan
jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun. Selanjutnya
(menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut
:
1.Perusahaan
Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya
2.Untuk
menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan
jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer
3.Tiap
tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari
modal asingnya. Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai
berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak
transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku
untuk :
a.
Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan
kewajiban-kewajiban pembayaran lain
b.
biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indnesia
c.
biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut
d.
penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap
e.
kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih
lanjut oleh Pemerintah.
Modal
asing, dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal
asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama
perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan
dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal
asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh
kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
:
Penanaman
Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Penanam
modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri,
dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang
usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Sedangkan
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun,
membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman
Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka
panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan
manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi
negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk
penyediaan lapangan kerja.
Mengacu
pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka
yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur
berikut (Ps. 1(3)):
a.
Merupakan kegiatan menanam modal
b.
Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c.
Dilakukan oleh penanam modal asing,
d.
Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri.
Adapun
bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya
(Ps. 5(3)):
a.
Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
b.
Membeli saham; dan
c.
Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Adapun
jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA
diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo.
Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun
klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
a. Daftar bidang usaha yang tertutup untuk
penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino, Peninggalan Sejarah dan Purbakala
(candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah,
Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta
bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111
Tahun 2007.
b.
Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1.
Dicadangkan untuk UMKMK;
2.
Kemitraan;
3.
Kepemilikan modal;
4.
Lokasi Tertentu;
5.
Perizinan khusus;
6.
Modal dalam negeri 100%;
7.
Kepemilikan modal serta lokasi
8.
Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9.
Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
Saran
:
1.Indonesia
harus bisa membenahi terlebih dahulu sistem politik dan hukum agar para
investor akan lebih banyak yang tertarik untuk menginvestasi di Indonesia.
2.Tidak
mempersulit para investor dengan peraturan – peraturan yang menyebabkan mereka
tidak mau berinvestasi.
Referensi
:
1. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal
2. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas
3. Perpres No. 76 Tahun 2007 Tentang
Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha
Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
4. Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar
Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di
Bidang Penanaman Modal
5. Perpres No. 111 Tahun 2007 Tentang
Perubahan Atas Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang
Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman
Modal (revisi: sudah diubah dengan Perpres No. 36 Tahun 2010 sebagai Perpres
terbaru)
6. Perka BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang
Pedoman dan Tata Cara Penanaman Modal
Nama
Kelompok & NPM :
1. Isna Isniyati ( 23212850 )
2. Meli Susilawati ( 24212538 )
3. Ratna Anggi Pratiwi ( 26212044 )
4. Suhariani Habibah ( 27212182 )