Whistle blowing adalah orang yang memberikan laporan
atau kesaksian mengenai suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum
dalam proses peradilan pidana.
Untuk disebut whistle blowing setidaknya
harus memenuhi 2 kriteria ,yaitu :
Kriteria pertama, seorang whistle blower harus menyampaikan
laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik
dengan harapan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.
Kriteria kedua, whistle blower haruslah merupakan orang
dalam, yaitu orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran dan kejahatan yang
terjadi ditempatnya bekerja.
Whistle
blowing juga
dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa
orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain.
Whistle
bowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing
eksternal.
Whistle
blowing internal terjadi
ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian
melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan
mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada
masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Terkadang orang yang mengungkapkan dugaan
pelanggaran atau kejahatan merupakan bagian dari pelaku kejahatan atau kelompok
mafia itu sendiri.dia terlibat dalam skandal tersebut lalu mengungkapkan
kejahatan yang terjadi.
Contoh Kasus Whistle Blowing :
Jakarta - Terpidana kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar
dan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno Duadji dieksekusi tim jaksa
dari Kejaksaan Tinggi DKI yang dibantu Kejati Jabar dan Kejari Bandung.
Eksekusi mantan Kabareskrim tersebut berlangsung panas. Pengacara Susno bahkan
sesumbar pengawal Susno akan menembak siapa pun yang berani mengeksekusi
bosnya. Selain dua kasus di atas, sejumlah kasus lain juga menunjukan dugaan
keterlibatan Susno di dalamnya. Mulai dari kasus 'Cicak versus Buaya', bailout
Bank Century, kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam
pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, hingga mafia pajak Gayus Tambunan. Susno bahkan
sempat 'melawan' institusinya sendiri karena mengungkap modus makelar proyek di
tubuh Polri hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai Whistle Blower. Rangkaian
panjang perjalanan kasus Susno Duadji berujung pada vonis pengadilan yang
dijatuhkan atasnya hingga upaya eksekusi Bagaimanakah perjalanan kasus yang
membelit bekas perwira tinggi Polri itu? Berikut kronologi yang dihimpun : 2
Juli 2009 Nama Susno Duadji pertama kali mencuat gara-gara penyebutan istilah
kontroversial saat itu yang menggambarkan persaingan KPK dengan Polri. Susno
mencetuskan istilah "Cicak dengan Buaya" dalam sebuah wawancara di
media. Ilustrasi yang diberikan Susno tersebut lalu menyulut reaksi keras publik
terhadap Polri. 10 Juli - 3 November 2009 'Popularitas' Susno tidak berhenti di
Cicak vs Buaya. Susno yang saat itu menjabat Kabareskrim Mabes Polri bahkan
mengaku pernah menemui tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo di Singapura.
Sebuah rekaman percakapan Anggodo, adik Anggoro, terungkap ke publik. Saat
diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, percakapan itu menyebut-nyebut nama
Susno Duadji. 4 November 2009 Tim 8 yang dibentuk untuk menyelesaikan kasus
'Cicak vs Buaya' pimpinan Adnan Buyung Nasution mendesak Kapolri untuk
menonaktifkan Susno Duadji. 5 November 2009 Susno Duadji menyatakan
mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kabareskrim Mabes Polri. 24 November
2009 Polri justru mencopot Susno dari jabatannya sebagai Kabareskrim Mabes
Polri dan menggantikannya dengan Irjen Ito Sumardi. 7 Januari 2010 Susno Duadji
menjadi saksi kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar
sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. 15 Maret 2010 Susno
Duadji kembali mengejutkan publik. Tak lagi aktif di Korps Bhayangkara, Susno
justru mengungkap adanya dugaan makelar kasus di tubuh Polri yang melibatkan
sejumlah petinggi Polri dan juga melibatkan pegawai Ditjen Pajak Gayus
Tambunan. Kicauan Susno soal mafia di tubuh Polri dan Ditjen Pajak memerahkan
telinga sejumlah perwira tinggi Polri. Dari nyanyian Susno ini, kasus mafia
pajak yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan dengan kerugian negara
puluhan miliar rupiah terbongkar. 18 - 19 Maret 2010 Polri berang dengan
tuduhan Susno. Polri pun memanggil Susno untuk meminta klarifikasi, namun Susno
tak hadir. Polri lalu memidanakan Susno dengan tuduhan pencemaran nama baik
institusi Polri. 23 Maret 2010 Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang
Susno Duadji mengumumkan penetapan tersangka Susno Duadji. 12 April 2010
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Susno pun dicekal ke luar negeri. Namun
Susno sempat akan pergi ke Singapura tanpa izin. Kepergian Susno diketahui
Polri yang lalu mengirim petugas untuk menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta.
Sempat terjadi ketegangan dalam penangkapan Susno di Terminal II Pintu D1
Bandara Soekarno-Hatta. 13 April 2010 Sjahril Djohan disebut Susno sebagai Mr X
biangnya makelar kasus di tubuh Polri. Syahril juga dituduh Susno telah
merekayasa kasus PT Salmah Arwana Lestari dari perdata menjadi pidana hingga
akhirnya menjerat dirinya. 20 April 2010 Susno pertama kali diperiksa dalam
kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan pegawai pajak Gayus H
Tambunan. Ia diperiksa tujuh jam. 5 Mei 2010 Kompol Arafat menjalani sidang
kode ektik atas kelalaiannya dalam pemeriksaan kasus Gayus Tambunan. Arafat
membeberkan sejumlah kecurangan yang dilakukan Susno Duadji dalam penanganan
sejumlah kasus. 29 September 2010 Sidang perdana Susno digelar di PN Jakarta Selatan
dengan dakwaan menerima suap untuk memperlancar kasus PT Salmah Arowana Lestari
(SAL) dan pemotongan dana pengamanan Pilgub Jawa Barat. Persidangan pun
berlanjut. 24 Maret 2011 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan
vonis kepada Susno penjara 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Susno juga dituntut
membayar uang pengganti Rp 4 miliar atau 1 tahun hukuman penjara. Sementara
untuk perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno dijatuhi hukuman sesuai
dakwaan kelima yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam
kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008,
pengadilan menjatuhkan vonis kepada Susno yang terbukti melanggar Pasal 3 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Susno
pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 11 November 2011
Banding Susno ditolak PT DKI Jakarta 22 November 2012 Mahkamah Agung (MA) juga
menolak kasasi Susno. 17 April 2013 Jaksa Agung Basrief Arief menyebut Susno
Duadji segera dieksekusi setelah jaksa menerima salinan putusan dari MA. 24
April 2013 Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI yang dibantu Kejati Jabar dan Kejari
Bandung mencoba mengeksekusi Susno dari rumahnya di Dago Pakar, Bandung.
Ketegangan dengan pengawal Susno tak terelakkan. Hingga berita ini diturunkan,
upaya eksekusi terhadap Susno belum berhasil. Akan hal tersebut Susno Duadji
sendiri sudah menerima “Whistle Blower Award” dari Komunitas Pengusaha Anti
Suap pada 21 April 2010 lalu. Meski bonafiditas dan skala lembaga pemberinya
berbeda, tetap saja hal itu menunjukkan adanya pengakuan publik terhadap peran
dirinya. Dan itu berarti ada harapan yang disandarkan pula kepada Polri agar
apa yang diungkap oleh salah satu petingginya itu mendapatkan perhatian.
Pendapat/ Opini mengenai kasus Whistle Blowing diatas : Sebagai orang awam saya
melihat bahwa tidak sepatutnya aparat negara melakukan tindak picik seperti
diatas, ini jelas masalah keserakahan dan ketamakan. Ini menjelaskan sedikit
persepsi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bukan berarti pelaku yang
memiliki predikat sebagai penegak hukum kebal terhadap hukum, karena hukum dan
keadilan berlaku untuk semua tanpa terkecuali. Sudah seharusnya mereka dihukum
sesuai tindakkannya. Menanggapi hal yang dilakukan susno duaji sebagai Whistle
Blower kasus diatas, saya cukup mengapresiasi apa yang dilakukannya. Walaupun
susno pun terlibat sebagian kecil kasus diatas, dengan informasi yang
diberikannya cukup memberikan pencerahan mengenai tindak tanduk sebagian
koruptor di tubuh apatur Negara yang tidak seharusnya berperilaku demikian.
Namun baik laporan pengaduan Susno maupun perbuatan Susno sendiri, tetap harus
diselidiki tuntas. Jangan sampai karena dianggap sudah “whistle blower” lantas
keterlibatannya dalam perkara pidana menjadi harus dideponir atau
dikesampingkan. Hukum harus tetap ditegakkan, agar terciptanya keadilan di
Indonesia.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar