Pemalsuan tanda tangan nasabah oleh Malinda Dee
Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus
pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui memindahkan beberapa dana nasabah
dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam formulir transfer. Kejadian
ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di
PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. "Sebagian tandatangan yang tertera
pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan nasabah." ujar Tatang
Sutarma, Jaksa Penuntut Umum. Malinda berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin
Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6 kali pada formulir transfer Citibank nomor
AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010.
Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang dikirim
ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer
ini, Malinda dee menulis "Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran
interior", pada kolom pesan.
Pemalsuan tanda tangan yang lain pada
formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010 dengan penerima PT. Abadi
Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan pada kolom
pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin unit." baca jaksa
penuntut umum. Juga dengan menggunakan nama serta tanda-tangan palsu
Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514
kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar
nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun pemalsuan dalam formulir AN
134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta tanggal 28
January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.
Adapun tanda-tangan palsu beratas nama korban
N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu dalam formulir Citibank No
AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan juga AN 110601. Malinda mengirim
uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta
kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2
transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada
Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
"Hal ini telah sesuai dengan keterangan
saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi Surjati T. Budiman serta telah
sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis Bareskrim
Polri." jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak
di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.
Analisis
:
Inong
Malinda dee, mantan senior Relationship Manager Citibank diduga melakukan
tindak pidana pencucian dana nasabah Citibank sebesar lebih dari Rp 16 milyar.
Nasabah-nasabah yang ditangani Malinda biasanya adalah nasabah kelas kakap
dengan dana lebih dari Rp 500 juta. Sedangkan bank-bank di Indonesia masih
didominasi bukan oleh nasabah seperti itu. Motif pelaku adalah untuk memuaskan
dan menyenangkan suami keduanya yaitu Andhika Gumilang.
Modus
Operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank adalah dengan sengaja
melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap bebrapa slip
transfer. Slip transfer digunakan untuk menarik dana pada rekening nasabah dan
memindahkan dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang
dikuasai oleh pelaku. Pelaku mengalirkan hasil penggelapan dana nasabah
Citibank ke 30 rekening. Total dana yang digelapkan pelaku diduga mencapai
lebih dari Rp 16 milyar. Dana tersebut dibelanjakan barang mewah berupa empat
mobil mewah dan dua apartemen yang saat ini disita polisi.
Penyidikan
kasus ini relatif terhambat lantaran sejauh ini baru tiga nasabah yang berani
melapor polisi. Korban pelaku diduga lebih dari jumlah tersebut karena pelaku
memiliki ratusan nasabah. Proses penyelidikan juga terbentur aturan perbankan
yang merahasiakan identitas serta jumlah dana nasabah dan saat ini penyelidikan
masih tertuju pada lalu lintas dari tiga nasabah saja.
Hubungan
antara bank dengan nasabahnya ternyata tidaklah seperti hubungan kontraktual
biasa, tetapi dalam hubungan tersebut terdapat pula kewajiban bagi bank untuk
tidak membuka rahasia dari nasabahnya kepada pihak lain mana pun kecuali jika
ditentukan lain oleh perundang-undang yang berlaku. Menurut pasal 1 angka 28
undang-undang perbankan, yang dimaksud dengan rahasia bank adalah segala
sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan
simpanannya.
Analisa
Dari Segi Perbankan
Kasus
ini tentunya bisa menimbulkan kerugian dan dampak buruk bagi dunia
perbankan Indonesia serta Citibank itu sendiri khususnya pada manajemen
likuiditasnya. Manajemen likuiditas adalah kemampuan manajemen bank dalam
menyediakan dana yang cukup utk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yg
telah dikeluarkan kpd nasabah serta pengelolaan atas reserve requirement (RR)
atau Primary reserve atau Giro wajib minimum sesuai ketentuan BI, dan secondary
reserve. Resiko yang dapat timbul apabila gagal dalam manajemen likuiditas
adalah resiko pendanaan dan resiko bunga.
Bisa
dikatakan bahwa implikasi negatif dari kasus ini, Jika Citibank tidak bisa atau
tidak memiliki kemampuan dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua
kewajibannya maupun komitmen yang telah dikeluarkan nasabah sebab penggelapan
dana oleh Malinda Dee ini maka Citibank bisa saja dilikuidasi oleh Bank
Indonesia serta hilangnya trust atau kepercayan nasabah dan masyarakat kepada
Citibank pada khususnya dan perbankan indonesia pada umumnya. Informasi baru,
Citibank mengkonfirmasikan ke masyarakat bahwa pihak Citibank menjamin uang
nasabah dan aman.
Analisa
Dari Segi Politik dan Sosial
Media
berpengaruh besar dalam membentuk main set pola pikir masyarakat. Yang terjadi
saat ini media dapat dipesan untuk mengabarkan suatu berita dan fokus pada
berita tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan yang memang sengaja
untuk membuat masyarakat lupa dengan kasus besar yang sudah terlanjur menjadi
berita besar sebelumnya. Jika kita peka mengamati situasi nasional, maka kasus
Malinda dee ini merupakan isu turunan untuk menutupi kasus besar yang pernah
terjadi dan diberitakan sebelumnya, sebut saja kasus talangan dana Bank Century
dan beberapa kasus lainnya yang memang sedang menyudutkan pemerintah Indonesia
sekarang ini.
Analisa
Dari Segi Hukum
Pencucian
uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuanuntuk menyembunyikan atau
menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak
pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah dari
kegiatan yang sah. Sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
tentang Tindak PidanaPencucian Uang, tindak pidana yang menjadi pemicu
terjadinya pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyeelundupan
barang/tenaga kerja/imigran, Perbankan, narkotika, psikotropika,
perdagangan budak/wanita/anak/senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian,
penggelapan, dan penipuan.
Dengan
sudah dikeluarkannya UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang ini, tindak pidana pencucian uang dapat dicegah atau diberantas, antara
lain kriminalisasi atas semua perbuatan dalam setiap tahap proses pencucian
uang yang terdiri atas:
·
Penempatan
(placement) yakni upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana
ke dalam sistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral
(cheque, wesel bank, sertifikat, deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam
sistem keuangan, terutama sistem perbankan
·
Transfer
(layering) yakni upaya untik mentransfer harta kekayaan yang berasal dari
tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa
keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke penyedia
jasa keuangan yang lai. Dilakukannya layering, membuat penegak hukum sulit
untuk dapat mengetahui asal usul harta kekayaan tersebut
·
Menggunakan
harta kekayaan (integration) yakni upaya menggunakan harta kekayaan yang
berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangna
melalui penempatan atau transfer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan
halal (clean money), untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai
kembali kegiatan kejahatan.
Pelaku
dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU
No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002
sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8
tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian Uang dan pastinya pelaku dikenakan
sanksi berupa denda dan hukuman penjara.
Seharusnya
Malinda Dee dalam menjalankan tugasnya sebagai Senior Relationship Manager Citibank yang mempunyai peran penting terhadap Citibank,
yaitu tanggung jawab kepada semua nasabahnya, memelihara kepercayaan nasabah,
dan menjalankan tanggung jawab profesinya. Prinsip objektivitas mengharuskan
seseorang untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka serta bebas dari kebenturan kepentingan atau berada dibawah pihak
lain, hal inilah yang tidak dimiliki seorang Malinda Dee karena seharusnya ia
tidak melakukan pemalsuan tanda tangan nasabahnya untuk kepentingan pribadi. Hal
yang dilakukan Malinda sudah sangat merugikan nasabahnya dan Citibank sendiri
karena kepercayaan nasabah terhadap Citibank akan berkurang akibat dari
perbuatan Malinda.
Sumber :
http://www.slideshare.net/shararachman/kasus-penggelapan-uang-para-nasabah-citibank-oleh-melinda-dee
0 komentar:
Posting Komentar