Istilah profesi telah
dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang
sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang bekerja
tetap sesuai. Tetapi dengan memiliki keahlian saja yang diperoleh dari
pendidikan kejuruan belum cukup dapat dikatakan sebagai profesi, tetapi, perlu
memiliki penguasaan sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan
antar teori dan praktek pelaksanaan.
Kode etik
profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum. Kode Etik
juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Perkembangan
etika bisnis menurut Bertens (2000):
1. Situasi Dahulu Pada
awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain
menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara
dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan:
tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika
Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap
establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan
khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum
dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah
corporate social responsibility.
3. Etika Bisnis Lahir
di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan
masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu
tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4. Etika Bisnis Meluas
ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai
berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara
akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business
Ethics Network (EBEN).
5. Etika Bisnis menjadi
Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika
bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International
Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di
Tokyo.
Etika
Bisnis adalah suatu Suatu sikap yang harus Anda tunjukkan sebagai seorang
profesional ketika menjalin relasi dengan rekan bisnis Pada saat etika bisnis menjadi
fenomena global inilah etika bisnis tidak terbatas lagi pada dunia barat.
Pembenaran tentang konsep etika bisnis yang dikemukakan oleh Richard de George
yang menyebutkan bahwa etika bisnis bersifat nasional, internasional dan
global seperti bisnis itu sendiri kemudian menjadi kenyataan. Etika bisnis pada
saat itu juga memasuki wilayah asia, terutama pada negara yang ekonomi
paling kuat di luar negara barat yaitu Jepang. Menyusul etika bisnis
di India, prakteknya dilakukan oleh management center for human
values di Kalkuta tahun 1992.
Perkembangan
Etika Bisnis di Indonesia yang dapat kita sebut Etika Bisnis Pancasila mengacu
pada setiap sila. Menurut Bung Karno, pada pidato kelahiran Pancasila 1 Juni
1945, Pancasila dapat diperas menjadi Sila Tunggal, yaitu Gotong Royong, atau
Tri Sila sebagai berikut:
1. Socio-nasionalisme(Kebangsaan dan Peri Kemanusiaan)
1. Socio-nasionalisme(Kebangsaan dan Peri Kemanusiaan)
2.
Socio-demokrasi (Demokrasi/ Kerakyatan, dan Kesejahteraan Sosial); dan
3.
Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Syarat
mutlak dapat diwujudkannya Etika Bisnis Pancasila adalah mengakui terlebih
dahulu Pancasila sebagai ideologi bangsa, sehingga asas-asasnya dapat menjadi
pedoman perilaku setiap individu dalam kehidupan ekonomi dan bisnis
sehari-hari. Baru sesudah asas-asas Pancasila benar-benar dijadikan pedoman
etika bisnis, maka praktek-praktek bisnis dapat dinilai sejalan atau tidak
dengan pedoman moral sistem Ekonomi Pancasila.
Etika
bisnis dalam tinjauan di indonesia bisa kita refleksikan pada kondisi
krisis ekonomi sekarang ini. Semakin berlarutnya penanganan krisis membuktikan
bahwa etika bisnis di indonesia masih buruk baik itu di kalangan
swasta dalam hal ini pengusaha, pemerintah baik dari pusat maupun daerah di
segala tingkatan. Adanya krisis ekonomi diindonesia disebabkan oleh
kebijakan ekonomi pemerintah yang tidak transparan, akuntabel, tidak
memperdulikan kepentingan rakyat dan yang lebih utama adalah maraknya praktek
KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Kinerja pemerintah bisa kita lihat pada
gambaran menyeluruh dari kondisi bangsa kita sekarang ini. Kebijakan ekonomi
pada waktu itu bila ditinjau dalam prespektif etika bisnis banyak yang tidak
objektif (masuk akal). Hal itu bisa dilihat pada angka-angka sebagai indikator
ekonominya.
Dengan
demikian, etika dan moral cenderung dipandang sebagai variabel bebas yang sama
sekali tidak tergantung pada kondisi kualitas sistem kemasyarakat secara
menyeluruh. Kecenderungan seperti itu antara lain tampak pada kecenderungan
untuk menyamakan keberadaan etika dan moral seseorang atau sekelompok orang
dengan keberadaan mutiara.
Kajian
yang dilakukan oleh Booz-Allen & Hamilton pada tahun 1998 menunjukkan bahwa
indeks good corporate governance (GCG) indonesia adalah yang paling rendah di
asia timur dibandingkan dengan Malaysia, Thailand, Singapura dan Jepang.
Demikian pula halnya hasil penelitian oleh McKinsey pada tahun 1999
memperlihatkan bahwa indeks persepsi investor mengenai praktek good corporate
governance (GCG) pada perusahaan di Indonesia adalah yang paling rendah jika
dibandingkan dengan Korea Selatan, Taiwan & jepang.
Lemahnya
penerapan good corporate governance (GCG) oleh para pelaku usaha
di indonesia diyakini tidak saja menjadi pemicu terjadinya krisis,
namun juga menjadi faktor penghambat upaya untuk keluar dari krisis tersebut.
Oleh karena itu tidak mengherankan jika Indonesia merupakan negara
paling lambat mencapai pemulihan ekonomi dibandingkan dengan
negara-negara Asia yang juga terkena krisis
SEJARAH
AWAL PROFESI AKUNTAN
Profesi
akuntan telah dimulai sejak abad ke-15 walaupun sebenarnya masih
dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai.Pada
abad ke-15 di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yangsekarang
disebut auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yangterdapat di
pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan
pemilik harta.
SEJARAH
AKUNTAN DI INDONESIA
Hari
Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula
Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan
Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada
maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan
Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan
pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie
Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra
Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia
kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.
SEJARAH
ORGANISASI PROFESI IAI
Perkumpulan
yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada
23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada
pukul 19.30. Pendiri IAI adalah Prof. Dr. Abutari, Tio Po Tjiang, Tan Eng Oen ,
Tang Siu Tjhan, Liem Kwie Liang, The Tik Him
Konsep
Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah
finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11
Februari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23
Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah:
o Membimbing perkembangan akuntansi serta
mempertinggi mutu pendidikan akuntan
o Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan
SEJARAH
IAPI
Pada
tanggal 24 Mei 2007 berdirilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai
organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum
yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan
Publik.
Drs.
Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan
perluasan keanggotaan IAI selain individu. Hal ini telah diputuskan dalam
Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006. Keputusan inilah yang menjadi
dasar untuk merubah IAI – Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang
independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik.
Pada
tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang
pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Februari 2008, Pemerintah Republik Indonesia
melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai
organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi
akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan
publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh
akuntan publik di Indonesia.
Perkembangan
Standar Profesional Akuntan Publik
Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah merupakan hasil pengembangan
berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973.
Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam
organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma
Pemeriksaan Akuntan.
Standar
yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi nama Norma Pemeriksaan Akuntan.
Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan, standar yang dikembangkan pada
saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis.
Kesimpulan
:
Etika
Bisnis adalah suatu Suatu sikap yang harus Anda tunjukkan sebagai seorang
profesional ketika menjalin relasi dengan rekan bisnis. Perkembangan Etika Bisnis di
Indonesia yang dapat kita sebut Etika Bisnis Pancasila mengacu pada setiap
sila. Menurut Bung Karno, pada pidato kelahiran Pancasila 1 Juni 1945,
Pancasila dapat diperas menjadi Sila Tunggal, yaitu Gotong Royong, atau Tri
Sila sebagai berikut:
1. Socio-nasionalisme(Kebangsaan dan Peri Kemanusiaan)
1. Socio-nasionalisme(Kebangsaan dan Peri Kemanusiaan)
2.
Socio-demokrasi (Demokrasi/ Kerakyatan, dan Kesejahteraan Sosial); dan
3.
Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah merupakan hasil pengembangan
berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973.
Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam
organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma
Pemeriksaan Akuntan.
0 komentar:
Posting Komentar