KAP S. Manan & Rekan melanggar Standar
Profesi Akuntan Publik (SPAP)
Perbuatan manajemen PT.KAI merugikan
publik/masyarakat dan pemerintah.
1. Publik (investor); dirugikan karena
memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil
berdasarkan informasi keuagan PT. KAI menjadi tidak akurat/salah.
2. Pemerintah; dirugikan karena dengan
rekayasa keuangan tersebut maka pajak yang diterima pemerintah lebih kecil.
Rekayasa yang dilakukan manajemen PT
KAI bersifat jangka pendek dan bukan jangka panjang, karena hanya menginginkan
keuntungan/laba untuk kepentingan pribadi/manajemen (motivasi bonus).
Selain akuntan eksternal dan komite
audit yang melakukan kesalahan dalam hal pencatatan laporan keuangan, akuntan
internal di PT. KAI juga belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan.
Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan
publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika
akuntan yang dilanggar antara lain :
1) Tanggung jawab profesi. Dimana
seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua
kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab
karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki
kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan
dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
2) Kepentingan Publik. Dimana
akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan
dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini
akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga
sengaja memanipulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya
menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami
keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena,
apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI
bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.
3)
Integritas. Dimana
akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini
akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan
manipulasi laporan keuangan.
4)
Objektifitas.
Dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak
siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga
telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak
tertentu yang berada di PT. KAI.
5) Kompetensi dan
kehati-hatian professional. Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI
tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan
pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun
dalam laporan keuangan mengalami keuntungan.
6) Perilaku professional. Akuntan
sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku
profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melakukan pencatatanlaporan
keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.
7) Standar teknis. Akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar
teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi
keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak
dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak
pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar
akuntansi keuangan tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau
asset.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar